Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pemilihan rektor harus mengacu pada sistem pendidikan nasional seperti diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu diungkap Riefky merespons wacana rektor dipilih presiden yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo Rabu 1 Juni 2017.
Riefky berpendapat, pemilihan rektor tidak terlepas pada beberapa ketentuan seperti Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) UU Pendidikan Tinggi (Dikti). Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 65 tahun 2007, dan Permenristekdikti nomor 1 tahun 2015 yang telah diubah dengan Permenristekdikti nomor 1 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/ Ketua/ Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam ketentuan tersebut mengatur bahwa menteri yang bertanggung jawab dalam sistem pendidikan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
"Pemilihan rektor merupakan bagian dari sistem pendidikan, dosen dapat tugas tambahan memimpin perguruan tinggi dan menteri menetapkan rektor terpilih setelah melalui mekanisme pemilihan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu, Minggu (4/6).
Riefky juga menilai alasan rektor ditentukan presiden untuk menghindari penyimpangan, paham anti-Pancasila, intoleransi, dan radikalisme ideologi sangatlah berlebihan. "Jangan menggeneralisir satu dua kasus dengan penerapan sebuah kebijakan yang berlaku secara nasional," tegasnya.
Menurut dia, jika ada kasus seperti itu maka pemerintah seharusnya membina dan membangun komunikasi yang lebih baik lagi dengan para Perguruan Tinggi.
Karenanya, Komisi X DPR RI meminta pemerintah harus membuka ruang dialog terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan khususnya Majelis Rektor PTNI yang l beranggotakan 118 Perguruan Tinggi/ Politeknik Negeri seIndonesia.
"Komisi X DPR RI akan mengundang Menristekdikti untuk meminta penjelasan rencana kebijakan tersebut dalam Rapat Kerja yang akan dijadwalkan dalam dua minggu mendatang," pungkas Riefky. (boy/jpnn)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 04, 2017 at 06:33PM