Kepemilikan Hunian Oleh Asing Sejatinya Melenceng dari Pancasila - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni harus menjadi momentum bagi Presiden Jokowi untuk kembali merenungkan makna Pancasila yang sesungguhnya.

Salah satu peraturan buatan Jokowi yang dianggap jauh dari makna Pancasila dan harus dicabut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tentang kepemilikan hunian oleh asing.

"Jangan hanya bisa menyebut tanpa memahami makna terdalam dari Pancasila. PP 103 jelas adalah bentuk ketidakadilan bagi Bangsa Indonesia, dan jelas telah melenceng dari makna Pancasila," kata Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) Bastian P Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (2/6).

Padahal, ungkap Bastian, Pancasila telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa dan negara sebagai dasar, kepribadian atau cara berpikir bangsa Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan melawan penjajahan bangsa lain. Tekad bulat pendirian negara dan membentuk pemerintahan negara adalah kelak Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke akan merasakan keadilan dan kemakmuran.

"Namun kenyataannya saat ini sebagian besar rakyat Indonesia hidup dalam kesukaran. PP 103 akan terus mengakibatkan bangsa Indonesia yang disebut-sebut dalam butir-butir Pancasila, secara langsung maupun tidak langsung dihilangkan haknya untuk memiliki rumah sendiri, akhirnya Bangsa Indonesia hanya mampu menyewa satu petak kamar di kota-kota tempat mereka mencari nafkah," tukas Bastian.[dem]

Menurut Bastian, PP tersebut dibuat secara terburu-buru tanpa pertimbangan matang, dan akhinya menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pribumi yang mayoritas profesinya sebagai pekerja di kota-kota di Indonesia.

"Peraturan ini sangat jauh dari rasa keadilan bagi rakyat Indonesia yang belum mampu memiliki rumah karena gaji mereka, toh tidak akan mencukupi untuk membelinya," kata dia.

Dikatakan dia, PP 103 tentang kepemilikan hunian oleh asing yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 22 Desember 2015 adalah produk hukum pemerintahan atas dasar usulan dari para pengusaha properti yang tergabung dalam Asosiasi Real Estate Indonesia.

Dimana, para anggotanya adalah para pengembang hunian, termasuk para pengembang besar seperti Lippo Group, Sinarmas, Agung Podomoro, Agung Sedayu yang saat ini tengah giat membangun apartemen dan perumahan yang harganya sangat mahal sehingga tidak terjangkau oleh kaum pekerja.

Ketika PP 103 dipermasalahkan, pengusaha dan pemerintah selalu beralasan jika PP tersebut bertujuan untuk tetap membangun iklim investasi agar menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

"Jangan-jangan pemerintah telah didikte oleh para pengembang besar utuk melegalkan warga negara asing memiliki hunian di negara ini, sudah tentu tujuan sebernarnya agar para pengembang memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya," papar Bastian. (rmoljakarta)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 03, 2017 at 08:20AM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :