Yes Muslim - Oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan
Shalat bisa dijamak dan atau diqashar, puasa bisa dibatalkan diganti di hari lain, shalat bisa di kendaraan jika tidak mungkin singgah.
Jamak adalah menggabung dua waktu shalat dalam satu waktu, yaitu zuhur dan ashar, juga maghrib dan isya. Subuh tidak ada jamak.
Jamak disebabkan oleh masyaqqat (kesulitan/kepayahan/kesempitan) jika dikumpulkan semua dalil maka seperti sakit, takut dengan orang kafir, kesibukan yang sangat, hujan deras, safar, sedang menuntut ilmu syar’i, bahkan nabi pernah sedang di rumah, tidak sakit, tidak hujan, beliau menjamak shalat. Tapi, ini hanya boleh dilakukan sesekali saja, sebagaimana penjelasan ulama. Saat safar, jamak boleh dilakukan sebelum berangkat.
Imam Ibnul Mundzir mengatakan ada lebih 20 pendapat tentang ini. Tapi, yang paling umum dianut oleh ulama sejak masa sahabat nabi adalah jika sudah 4 Burud, yaitu sekitar 88Km.
Macet, jika menghasilkan masyaqqat (kesulitan/kepayahan/kesempitan) maka boleh jamak shalat. Ada pun qasharnya tergantung jarak yang sudah ditempuh.
Jika syarat-syarat sudah terpenuhi maka mengambil keringanan untuk jamak dan qashar lebih utama diambil. Sebab itu adalah karunia dari Allah Ta’ala bagi umatnya.
Boleh, jika memang tidak memungkinkan untuk turun singgah. Sebab Nabi pernah melakukan dan juga para sahabat juga pernah melakukan.
Boleh, jika memang tidak mampu berdiri, baik karena sakit, atau karena posisi yang sulit berdiri secara normal. Fattaqullaha mastatha’tum – bertaqwalah kepada Allah semampu kamu…
Jika dia kuat melanjutkan puasa, maka lebih baik dia puasa saja. Tapi, jika dia tidak kuat atau lemah, maka lebih baik berbuka saja. Nabi pernah melakukan keduanya dalam safarnya, Beliau pernah puasa, pernah juga berbuka.
Ikuti waktu dimana dia berada, jika saat sahur di aceh, maka ikuti waktu Aceh. Jika saat berbuka sedang di Surabaya maka ikut waktu di Surabaya, bukan di Aceh.
Boleh, baik debu yang ada di jok, dinding, tanah, dan benda suci lain yang terdapat debu.
Boleh, air mineral berasal dari air sungai atau pegunungan, suci dan mensucikan. Proses penyulingan atau pemurnian tidak mengubah hukum tersebut.
Sebaiknya tidak tidak demikian, tapi jika tidak memungkinkan dan tidak sampai bersentuhan tidak apa-apa. Atau, bisa juga menjamak saja jika sidah sampai di tujuan
Boleh, khususnya pada shalat-shalat wajib yang baru saja ditinggalkan. Sebab Nabi dan para sahabatnya seperti Umar r.a., pernah melakukan. Tapi qadha terjadi karena ketiduran dan lupa, bukan saat terjaga dan sengaja. Ada pun jika qadhanya adalah shalat-shalat yang sudah lama ditinggalkan bertahun-tahun, maka ulama beda pendapat. Sebagian mesti qadha, dengan mengitung semampunya jumlah shalat yang ditinggalkan lalu dia shalat sebanyak-banknya untuk itu. Ulama lain mengatakan tidak ada qadha untuk yang seperti itu, tapi banyak-banyak shalat sunnah, istighfar dan banyak taubat.
Bersihkan saja, kucek-kucek sampai bersih, baik dengan air atau pasir, debu, yang bisa mensucikan. Jika tidak mungkin juga bisa dijamak ta’khir saat sampai tujuan.
4 madzhab menyatakan najis, tapi mereka berbeda dalam sifat zat muntah seperti apa yang najis itu.
Pada dasarnya tidak boleh, sebab nabi melarang keras buang hajat di jalan tempat manusia lalu lalang dan tempat manusia berteduh. Tapi, jika kondisinya seperti yang ditanyakan, maka bisa kencing di botol lalu istinja dengan tisue, kalau tidak bisa juga maka kencing di semak adalah pilihan terakhir. Kaidahnya: Idza dhaqqa ittasa’a – jika keadaan sulit dan sempit maka dilapangkan.
Bisa membasuh yang wajib saja, wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai mata kaki.
Boleh, qashar saja, tanpa jamak. Jamak boleh lagi dilakukan jika ada masyaqqat (kesulitan) di sana. Nabi pernah qashar 20 hari di Tabuk, beberapa sahabat nabi ada yang qashar 6 bulan, 1 tahun, bahkan 2 tahun, itu dilakukan dengan syarat tidak berniat jadi penduduk tetap di situ.
Sunah, dan bisa dilakukan kapan saja
Khilafiyah ulama, antara yang membolehkan seperti Imam Asy Syafi’i dalam riwayat Abu Bakar Al Khalal dalam kitab Al Quraah fil Qubuur, juga Imam Ahmad bin Hambal seperti yg disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir, dan Imam Ibnul Qayyim dalam Ar Ruuh. Sementara ulama lain memakruhkan seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Ucapkan salam, membuka alas kaki jika memungkinkan, mendoakan, dan dzikrul maut, ini disepakati anjurannya. Sedangkan yang diperselisihkan seperti membaca Al Quran, menyiram air, dan meletakkan pohon di kubur.
Itu terlarang. Tampaknya “penukaran”, tapi itu adalah membeli uang pakai uang. Ini terlarang. Kalau pun mau dikatakan penukaran, juga terlarang. Yaitu merupakan riba nasi’ah: pertukaran barang sejenis dengan adanya nilai lebih. Ini haram juga.
Bebas memilih, lanjutkan puasa atau batalkan. Untuk puasa sunnah, kata nabi, kita adalah rajanya. Batalkan silakan, lanjutkan juga bagus.
Lailatul Qadar adalah milik siapa pun yang beribadah saat itu. Baik sedang i’tikaf, safar, di rumah sakit, di rumah saja, yang penting dia ibadah saat itu. Baik shalat sunnah, tilawah, dan dzikir. Jadi, I’tikaf bukan syarat untuk mendapatkan Lailatul Qadar.
Ngelmu.id – Berikut ini adalah hal yang sering ditanyakan masyarakat selama mudik. (Tanya jawab ini berfokus pada jawaban, bukan pembahasan, sehingga bentuknya ringkas dan praktis untuk yang butuh jawaban segera).
Kewajiban apa saja yang diringankan ketika dalam perjalanan?
Apa pengertian shalat jamak dan qashar?
Qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat; seperti zuhur, ashar, dan isya menjadi dua rakaat. Subuh dan maghrib tidak bisa diqashar
Apa perbedaan jamak dan qashar?
Qashar disebabkan oleh safar saja, dan dilakukannya hanya boleh jika sudah berangkat dan sudah keluar dari daerah asal.
Perjalanan sejauh apa agar diperbolehkan menjamak atau mengqashar sholat?
Apakah boleh menjamak/qashar sholat karena alasan macet?
Mana yang lebih afdhal, menjamak/qashar sholat atau sholat seperti biasa ketika dalam perjalanan?
Apa hukumnya shalat duduk di atas kendaraan?
Bagaimana bila terjebak macet dan tak sempat sholat berdiri, boleh sholat sambil duduk?
Mana yang lebih afdhal, tetap berpuasa atau berbuka ketika dalam perjalanan?
Orang yang tetap berpuasa saat berpergian, misal dari Aceh ke Surabaya, dan ia sahur saat masih di Aceh, apakah berbukanya harus mengikuti waktu Aceh atau Surabaya?
Saat terjebak macet, bolehkah tayamum dengan debu yang ada di jok mobil?
Apakah boleh berwudhu menggunakan air mineral? Harus berapa liter?
Boleh tidak sholat sambil duduk di samping penumpang lain yang berlainan jenis kelamin?
Apakah shalat boleh di-qodho’?
Bila pakaian terkena najis dan tak sempat diganti dalam perjalanan, tetap lakukan sholat atau diqodho’ saja?
Apakah muntah termasuk najis?
Bolehkah buang air kecil di semak-semak saat terjebak macet?
Bagaimana cara berwudhu yang hemat air?
Selama di kampung apakah sholat boleh dijamak/qashar?
Apa hukum ziarah kubur?
Apa hukum membaca Qur’an saat ziarah kubur?
Apa yang harus dilakukan saat ziarah kubur?
Yang dilarang adalah meninggikan kubur melebihi sejengkal, meratap, dan meminta-minta kepada penghuni kubur.
Apa hukumnya memanfaatkan jasa penukaran uang di pinggir jalan, yang mana uang yang dikembalikan ke kita jumlahnya lebih kecil daripada uang yang kita berikan?
Bila sedang puasa sunnah (puasa syawal) dalam suasana lebaran, lalu silaturahim ke rumah saudara dan di sana di suguhi makanan, apakah harus dibatalkan puasa sunnahnya?
Apakah memungkinkan mencari malam lailatul qadar bila sedang dalam perjalanan?
Selamat mudik. Syariat Islam tidak untuk memberatkan kita. Tapi sebagai sarana menghamba kepada Allah swt.
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
Related Posts :
Dakwah, usahakan dirimu semampunyaBerdakwah. Apa yang anda fikir jika perkataan ini menerjah di minda? “Aku bukan ustaz.” “Itu kerja orang agama, kerja ulama.”&… Read More...
Rahsia TahiyyatKalamku 1 ~al-faqir muhammad ali~ Setiap hari Rasulullah menjawab sala… Read More...
MERAWAT KESAN SAMPINGAN KEMOTERAPIKesan KEMOTERAPI rawatan kanser selaput otaknya menyebabkan pesakit saya itu tidak dapat membuka kelopak matanya. Alhamdulillah hasil rawata… Read More...
Ilmu Mat Kilau dan wali Allah di Pahang KEILMUAN DI PAHANG, AHAD INI. Saya nak ke Pahang bumi pejuang pahlawan Mat Kilau dalam masa AHAD ini. Mat Kilau telah diumumkan m… Read More...
PERJALANAN HIDUP SEBAGAI PERAWAT Perjalanan kehidupan Perawat/Mualij/Tobib/Bomoh/Dukun/Pawang/Tok Lebai tidaklah semudah disangka kebanyakan orang. Dipanggil orang dike… Read More...