Tak Ada Cerita Ahok Bebas - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - PENGHINAAN Al Maidah 51 terbukti. Tidak bisa ada utak atik upaya hukum untuk bebaskan Ahok. Akibat hukuman ringan yang dijatuhkan hakim, bermunculan penghinaan terhadap Islam dan ulamanya terjadi berkali-kali.

Penghinaan yang dilakukan berkali-kali setelah hukuman ringan terhadap putusan Ahok sebagai bukti (novum publik) sehingga upaya Peninjauan Kembali (PK) Ahok Wajib ditolak Mahkamah Agung, jika memang mencabut permohonan banding dengan drama nangis-nangis di depan kamera adalah strategi Ahok ajukan PK.

Hukuman kepada penista agama adalah dalam rangka melindungi agama yang dinistakan. Bagaimana mau melindungi agama yang dinistakan? Jika hukuman yang diberikan tidak memberi efek jera bagi yang lain.

Oleh karena itu hukuman dalam hukum syar'i adalah hukuman mati. Jika pemberlakuan hukum penista Agama (Islam) diberlakukan maka Ahok harus dihukum mati.

Hukuman mati adalah hukuman tertinggi. Dan jika seseorang mau mencoba-coba meniru hal yang sama seperti yang dilakukan Ahok maka resiko tertinggi yang harus diterima adalah kematian.

Tentu ini adalah resiko dalam sebuah perbuatan. Sudah pasti akan memberi efek jera yang luar biasa bagi pelaku penistaan agama berikutnya.

Disinilah beda antara hukum syar'i dan hukum nasional (KUHP). Hukum Allah untuk melindungi agama-Nya. Dan hukum buatan manusia yang terkadang ditafsirkan sesuai dengan ego dan kepentingan di dalamnya.

Para hakim dan MA harus mempertimbangkan memberikan hukuman yang berat seperti dalam Surat Edaran MA tahun 1964.

Sangat jelas jika dilihat dari proses pengadilan Ahok selama 21 kali sidang dan telah dinyatakan bersalah, meski hanya diputuskan 2 tahun hukuman dan langsung dipenjara.

Apalagi, JPU lakukan kesalahan antara pasal dakwaan dan penuntutan. Disini celah permainan terlihat. Oleh karena itu, semestinya hakim memutuskan sesuai dakwaan JPU yakni 156a dengan ancaman 5 tahun penjara, atas pertimbangan SE MA tahun 1964 itu.

Hakim harus mempedomani SE MA tahun 1964 jika dikaitkan situasi dimana agama dijadikan bahan olokan-olokan dan permainan yang berkembang di masyarakat.

Hakim harus memberi putusan yang menimbulkan efek jera untuk melindungi agama-agama tak terkecuali Islam sebagai agama dengan mayoritas pemeluk karena itu berarti melindungi Pancasila dan UUD 45, Pasal 29.

Jadi, putusan berat bagi penista agama adalah amanat konsitusi dan dasar negara. Melindungi kesucian agama adalah bentuk akomodasi demokrasi dan pemilik suara mayoritas di negeri ini.[***]

Muslim Arbi, Gerakkan Aliansi Laskar Anti Korupsi

(rmol)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 29, 2017 at 09:20AM

Subscribe to receive free email updates: