Kuasa Hukum: Harusnya Al-Khaththath Bebas Hari Ini - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath, Achmad Michdan menegaskan kliennya belum dibebaskan pada hari ini.

Pernyataan itu disamapaikan Achmad terkait tersebarnya selebaran yang menyebut Al Khaththath akan bebas setelah menjalani penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 60 hari.
         
“Saya tidak tahu siapa yang nyebar selebaran itu, yang jelas hari ini tidak ada pembebasan,” kata Achmad saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5).

Namun demikian, Achmad mengakui jika sesuai hitungan masa penahanan, Al-Khaththath memang bebas hari ini. Namun, penahanan Al-Khaththath sempat dibantarkan beberapa waktu lalu lantaran menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Depok.

“Harusnya bebas hari ini. Cuma beliau lima hari di rumah sakit tidak masuk dalam hitungan penahanan jadi dia harus kembali ke tahanan dahulu,” kata Ahcmad.

Penyebab sakit itulah yang membuat Al-Khaththath kembali ke ruang tahanan.

“Sudah, sudah di ruang tahanan lagi sejak dua hari lalu. Kondisinya sudah tidak sakit,” katanya.
        
Lebih lanjut, Achmad pun mengakui pihaknya belum bisa memastikan kapan kliennya itu akan dibebaskan.

“Belum tahu, Kamis besok kami akan ke sana (Brimob) nanya hal itu,” demikian Achmad.

Sekjen FUI Al Khaththath ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok atas tudingan makar. Hingga kini kasusnya masih ditangani Polda Metro Jaya. (rmol)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 01, 2017 at 05:44AM

Subscribe to receive free email updates: