Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Advokat Cinta Tanah Air menyesalkan penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Pornografi yang terkesan sangat terburu-buru.
Ketua ACTA, Kris Ibnu mengatakan rekaman yang disebut sebagai bukti percakapan video Habib Rizieq Shihab masih dipertanyakan, apakah diperoleh secara sah atau tidak.
Sebab berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, jika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, bukti dimaksud akan dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.
"Kami meragukan, karena Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam kasus pornografi. Padahal beliau tidak pernah membuat dan tidak pernah memproduksi. Selain itu UUnya ITE padahal dia tidak pernah menyebar chat-chat itu," kata Kris di Jakarta, Kamis 1 Juni 2017.
Atas dasar itu, kata Kris, ACTA akan bergabung dengan pengacara pembela ulama lainnya untuk mengajukan praperadilan.
"Di praperadilan nanti akan diuji apakah penetapan tersangkanya sah atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya polisi menaikkan status Habib Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) mengandung pornografi dengan wanita bernama Firza Husein.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PoldaMetro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin, 29 Mei 2017.
Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Dia dijerat dengan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Pornografi. (viva)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 05, 2017 at 08:05AM