Sebar Chat Palsu Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro, Admin muslim_cyber1 Diciduk Polisi - BeritaIslam24 = OpiniBangsa

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Sebar Chat Palsu Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro, Admin muslim_cyber1 Diciduk Polisi



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
http://ift.tt/2nnyYGp

Sebar Chat Palsu Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro, Admin muslim_cyber1 Diciduk Polisi

Opini Bangsa - Polisi siber menciduk seorang pria, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, berinisial HP karena diduga menyebar fake chat mengatasnamakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan HP merupakan salah seorang yang mengoperasikan akun instagram muslim_cyber1. Kini pria berusia 23 tahun tersebut berstatus tersangka.

"Tersangka adalah salah satu admin akun instagram muslim_cyber1. Akun ini rutin memposting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA," kata Setyo di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017).

Setyo menerangkan polisi menangkap HP di kediamannya, Jalan Damai RT 09, RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa(23/5) pukul 05.00 WIB. Dari tangan tersangka, Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menyita beberapa barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang ditudingkan kepada HP.

"Barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel merek Xiaomi, kemudian satu sim card XL, satu sim card Tri, fake chat atau chating palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dan beberapa postingan dan capture yang mengandung SARA melalui akun Instagram yang bersangkutan," jelas Setyo.

HP dijerat pasal berlapis yaitu dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Undang-undang ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Untuk pasal tadi, pasal ITE ancaman hukumannya 6 tahun dan denda paling banyak semiliar rupiah. Sementara undang-undang tentang Penghapusan Ras, ancaman hukumannya 5 tahun dan denda 500 juta," tegas Setyo. [opinibangsa.id / dtk]

Sebar Chat Palsu Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro, Admin muslim_cyber1 Diciduk Polisi = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada May 28, 2017 at 03:03PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya

Subscribe to receive free email updates: