Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis hakim terhadap Basuki T Purnama (Ahok) sangat lah aneh. Kejaksaaan Agung (Kejagung) pun dinilai kian aneh sejak dipimpin Prasetyo.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus tetap memproses banding yang diajukan Jaksa. Namun, Chairul menilai, apa yang dilakukan jaksa tersebut merupakan bentuk keanehan dalam hukum di Indonesia.
"Ini menunjukkan kejaksaan memang semakin aneh dipimpin Prasetyo (Kejagung)," tegas Chairul saat dihubungi SINDOnews, Minggu (28/5/2017). Seharusnya, lanjut Chairul, jaksa tidak perlu mengajukan banding jika benar mewakili kepentingan pelapor.
"Bukan mewakili kepentingan negara dan/atau masyarakat dan/atau pelapor, tetapi justru lebih mewakili partai atau terdakwa," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jakarta akan menggelar sidang banding putusan terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok).
Saat ini, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding untuk pria yang karib disapa Ahok itu. Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, persidangan akan tetap digelar. Suhadi menjelaskan, mereka menggelar sidang banding untuk Ahok karena jaksa belum mencabut memori banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta menunjuk lima orang hakim perkara banding Ahok. Kelimanya adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Suhadi menambahkan, pengadilan tinggi belum bisa menetukan waktu persidangan karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 29, 2017 at 09:33AM