Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Kasus penistaan agama yang menjerat Ahok belum berhenti. Meski Ahok menerima putusan hakim dengan hukuman dua tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap ngotot mengajukan banding. Majelis hakim banding kasus "Al Maidah" itu pun sudah dibentuk.
Humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi menyebut, karena jaksa tak mencabut banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan hakim untuk proses banding perkara tersebut. Majelis hakim sudah disusun untuk mengkaji banding dari putusan hakim dua tahun penjara itu. Sidang banding pun akan segera digelar. "Iya tetap (digelar) karena jaksa sampai sekarang belum cabut bandingnya," kata dia saat dikonfirmasi, kemarin.
Johanes membeberkan, ada lima hakim yang ditunjuk untuk menangani banding perkara Ahok. Majelis hakim banding dipimpin Imam Sungudi. Anggotanya yakni Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama dan Achmad Yusak. "Kelimanya adalah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pak Ahok," ujar Johanes.
Dia menjelaskan, majelis hakim akan mempelajari dan memeriksa berkas perkara Ahok. "Baru majelis menentukan putusan," tuturnya. Namun dia mengingatkan, sepanjang belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, pemohon bisa mencabut banding, dengan catatan belum diputus. "Bahkan tanpa alasan pun nggak masalah yang penting ada permohonan dicabut sepanjang belum diputus," ujar Johanes.
PN Jakarta Utara sebelumnya mengirimkan berkas banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2017. Berkas dikirim karena pihak jaksa perkara Ahok sudah mengajukan banding. Sementara Ahok yang awalnya mengajukan banding justru membatalkan dan mencabut berkas yang telah didaftarkan di PN Jakut.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, ngototnya jaksa mempertahankan banding sebagai langkah blunder. "Tidak jelas logika hukum apa yang dipakai," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Fickar mengingatkan, Standard Operating Procedure (SOP) itu ada filosofinya. Jadi, kalau jaksa tetap banding justru melawan atau bertentangan dengan filosofi fungsi penuntutan. "Banding Jaksa sudah tak punya legitimasi, karena terdakwa sendiri sudah menerima putusan," tegasnya.
Menurut dia, jika JPU tidak juga mencabut banding yang diajukannya, itu enah dan patut dicurigai. "Jaksa harusnya senang terdakwa mencabut banding karena menerima putusan, Lalu kemudian seharusnya JPU mencabut bandingnya. Kalau tidak berarti jaksa punya agenda lain yang bersifat politis," tandasnya.
Kuasa Hukum Ahok I Wayan Sudirta tak mau mengomentari langkah jaksa. "Itu hak jaksa. Kami menghargai langkah yang diambil jaksa. Itu tidak bisa diintervensi," ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka.
Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapuspenkum Kejagung M Rum tidak membalas pesan singkat dan mengangkat telepon Rakyat Merdeka. Namun, sehari sebelumnya, Jumat (26/5) Prasetyo menyatakan masih mengkaji soal dicabut atau tidaknya banding yang diajukan. "Saya belum dapat laporan dari Jampidum. Sedang dikaji lagi, masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," ujarnya di Kejagung.
Prasetyo mengatakan, jaksa masih memiliki waktu untuk mengambil sikap sebelum berkas banding yang sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Utara disidangkan di tingkat banding. "Masih ada tenggat waktu untuk berpikirlah. Kita tahu hukum acaranya seperti itu di Pasal 234 ayat 1 KUHAP bahwa banding masih bisa dicabut sebelum diputus Pengadilan Tinggi," tandasnya. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 28, 2017 at 03:38PM