PERTANYAAN :
Asaalmualaikum. Teman-teman semua, mau tanya : Misalnya istri saya sedang haid, terus saya mengambil senang-senang / bercumbu di selain pusar dan lutut, karena saya tahu kalau jimak (bersetubuh) itu dalam istri yang sedang haid itu tidak boleh, maka dari itu aku cumbu rayu di selain pusar dan lutut isri saya. Terus saya mengeluarkan mani tanpa bersenggama dengan istri. Apakah boleh mengeluarkan mani dengan bercumbu dengan istri selain jimak, disebabkan istri sedang haid ?
Mohon jawabannya semua. [Assalam].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam, saat istri sedang haid, maka suami boleh mengeluarkan air mani karena bercumbu di selain pusar dan lutut dengan istri tanpa jimak. Namun haram mengeluarkan air mani jika dengan tangan suami sendiri, berbeda jika dengan tangan (atau anggota tubuh yang halal saat haid) istri, maka hal itu boleh/halal.
الموسوعة الفقهية الكويتية
اسْتِمْنَاء
التَّعْرِيفُ:
١ - الاِسْتِمْنَاءُ: مَصْدَرُ اسْتَمْنَى، أَيْ طَلَبَ خُرُوجَ الْمَنِيِّ.
وَاصْطِلاَحًا: إخْرَاجُ الْمَنِيِّ بِغَيْرِ جِمَاعٍ، مُحَرَّمًا كَانَ، كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ اسْتِدْعَاءً لِلشَّهْوَةِ، أَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ زَوْجَتِهِ. (٢)
Makna;
Istimna
Definisi:
Istimna adalah masdar dari madhi istamna, yakni menuntut (melakukan usaha agar) keluarnya mani.
Secara istilah : Pengeluaran mani dengan selain jimak, baik pengeluaran mani itu dihukumi haram seperti dengan tangannya sendiri untuk mengundang syahwat, atau tidak dihukumi haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan istrinya. Wallohu a'lam. [Mujawwib : Ust. Muh. Jayus].
LINK ASAL :