PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Minta surahannya dong yai dan nyai seputar pemakruhan sholat dalam kitab kasyifatus saja`. Terimakasih. [Abdu Qournaein].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Kemakruhan-kemakruhan dalam sholat ada 22 :
1. Meletakkan tangan di dalam lengan baju dalam 5 hal, ketika takbirotul ikhrom, ketika rukuk, ketika sujud, ketika bangun dari tasyahud dan ketika duduk tasyahud.
2. Menoleh dengan wajah tanpa adanya hajat, adapun jika ada hajat misalnya untuk menjaga hartanya maka tidak makruh.
3. Memberi isyarat dengan mata, alis, atau bibir tanpa adanya hajat, walaupun dari orang bisu. sholat tidak batal dengannya selama tidak bertujuan main-main, jika main-main maka sholatnya batal. adapun jika isyarat tersebut karena adanya hajat misalnya menjawab salam dan semisalnya, maka tidak makruh.
4. Membaca keras di tempat membaca pelan dan sebaliknya sekira tiada udzur. jika ada udzur misal terjadi kegaduhan disampingnya hingga ia butuh untuk mengeraskan bacaan sesuai caranya maka tidak makruh.
5. Ikhtishor yaitu meletakkan satu atau dua tangan di pinggang, kecuali jika ada hajat misalnya sakit di lambung, jika tidak ada hajat maka makruh sebab hadits dari Abu Hurairoh " bahwa Rasululloh shollallohu alaihi wasallam melarang seseorang sholat dengan meletakkan tangan di pinggang ". [HR Bukhori dan Muslim].
Perempuan dalam masalah ini sama seperti laki-laki, dan sama juga dengan banci.
ikhtishor juga makruh di luar sholat karena itu adalah perbuatan orang kafir dinisbatkan masalah sholat, dan perbuatan orang orang sombong dinisbatkan di luar sholat. Sedangkan ikhtishor yang dilakukan oleh banci dan perempuan adalah untuk ujub.
Dan sesunguhnya iblis ketika di turunkan dari syurga juga melakukan hal itu.
Tafsir ikhtishor dengan hal itu sudah masyhur, dan ikhtishor terkadang di tafsirkan dengan sujud, karena ini juga di larang.
Al -Azhari berkata : " kemungkinan ada dua wajah penafsiran, Pertama; ikhtishor terhadap ayat yang terdapat sujud di dalamnya kemudian sujud. Kedua; membaca surat ketika sampai ayat sajdah malah meneruskannya dan tidak sujud "
6. Tergesa-gesa dalam sholat, maksudnya tidak pelan-pelan dalam mekasanakan af'al dan aqwal sholat, begitu juga dengan tergesa-gesa menghadiri sholat karena disunnahkan berjalan kemasjid dengan pelan dan tenang, dan juga tergesa-gesa untuk mendapatkan takbirotul ikhrom atau selainnya bersama dengan imam, itu memang benar, namun jika tidak tergesa-gesa menjadikannya tidak mendapatkan jama'ah maka disunahkan tergesa-gesa atau untuk menemukan sholat jum'at maka wajib tergesa-gesa.
7. Menutup kelopak mata jika khawatir bahaya, jika tidak maka tidak makruh. baik orangnya buta maupun bisa melihat karena kelopak mata ikut sujud bersamanya . Terkadang menutupnya hukumnya wajib jika yang jama'ah sholat orang-orang telanjang, terkadang sunnah misalnya sholat menghadap tembok yang di ukir dan di hias yang bisa mengganggu fikiran.
8. Menempelkan lengan atas kelambung dalam rukuk dan sujudnya.
9. Menempelkan perut ke paha dalam rukuk dan sujudnya.
10. Bertinggung/duduk anjing yaitu menempelkan kedua pantat ke tanah, meluruskan kedua betis dan meletakkan kedua tangan di tanah. ini adalah salah satu macam bertinggung.
Macam yang lain adalah meletakkan pucuk jari kaki dan kedua lutut ke tanah sedangkan pantatnya diatas kedua tumit, ini hukumnya sunnah dlam setiap duduk yang mengiringi gerak sebab shohih dari perbuatan Nabi shollallohu alaihi wasallam, tetapi duduk iftirosy lebih utama daripadanya karena riwayatnya lebih banyak dan lebih masyhur.
11. Mematuk seperti gagak yaitu memukul tanah dengan dahinya ketika sujud dengan adanya tuma’ninah, jika tidak ada tuma’ninahnya maka tidak mencukupi.
12. Duduk iftirosynya binatang buas di dalam sujud, yaitu meletakkan kedua lengan di tanah sebagaimana yang dilakukan oleh binatang buas.
13. Terlalu menundukkan kepala ketika rukuk.
14. Memperpanjang tasyahud awal selain makmum, misalnya dengan menambah bacaan walaupun tambahan tersebut adalah sholawat kepada keluarga Nabi atau doa, adapun jika tidak menambahinya maka tidak makruh.
15. Idltiba' yaitu meletakkan tengah rida' di bawah pundak kanan sedangkan kedua pucuk rida' berada di sebelah kiri pundak, walaupun bagi selain laki-laki.
16. Menjalin jari jemari, yaitu memasukkan sebagian jari ke sebagian lainnya, adapun jika di luar solat jika di masjid sambil menunggu sholat walaupun selain menghadap kiblat juga makruh, jika tidak maka tidak makruh.Guru kami Muhammad Hasbulloh berkata bahwa menjalin jemari bisa menyebabkan ngantuk .
17. At-Tafarqu'u membunyikan jari jemari, tafarqu' masdar dari tafarqo'a ikut wazan tadahroja, pemilik kitab al qomus berkata :”farqo'al ashobi' maksudnya adalah mengibaskan jari dan memukulkannya supaya bersuara.”
18. Isbal, yaitu membiarkan ujung kain bagian bawah sampai ke tanah
19. Meludah ke depan dan ke kanan, bukan ke kiri. sebab hadits riwayat Bukhori dan Muslim : "jika salah seorang diantara kalian di dalam sholat maka sesungguhnya ia bermunajat kepada Rabbnya azza wajalla, maka janganlah meludah di depannya jangan pula di kanannya tetapi di kirinya ".
Ini jika di selain masjid, jika di masjid maka hukumnya haram jika mengenai bagian-bagian masjid, tetapi meludahlah di pucuk baju sebelah kiri dan melipat sebagiannya dengan sebagian yang lain.
20. Menahan baju atau rambut bagi lelaki, maksudnya adalah menahannya dari sujud bersamanya. bukan bagi perempuan atau banci bahkan terkadang wajib menahan rambut keduanya. Oleh karenanya al-Qolyubi berkata, " benar, wajib menahan rambut wanita dan banci yang sahnya sholat menjadi terhenti karenanya dan tidak makruh tetapnya rambut dalam keadaan tertahan.
Hal ini tidak ada beda antara sholat jenazah dan selainnya, dan antara sholat berdiri maupun duduk sebab hadits Nabi : " aku di perintahkan untuk sujud atas 7 anggota tubuh dan tidak menahan baju dan tidak pula rambut " HR Bukhori dan Muslim.
Dalam satu riwayat : " aku di perintah untuk tidak mengumpulkan rambut atau baju "
akfitu dengan kasroh huruf fa' dan dengan huruf ta' termasuk dalam babnya dhoroba, maksudnya mengumpulkan.
Termasuk dari hal itu adalah orang sholat sedangkan rambutnya tersanggul atau berlekuk di bawah serbanya, atau bajunya atau lengan bajunya di singsingkan atau di naikkan.
di sunnahkan bagi orang yang melihatnya walaupun sedang sholat untuk melepaskannya sekira tidak ada fitnah. Hal itu memang benar, namun jika seseorang bersegera melepaskan singsingan lengan bajunya dan di dalamnya ternyata terdapat suatu benda dan bendanya rusak sebab hal itu maka orang yang melepaskan tadi wajib tanggung jawab.
Termasuk dalam hal ini adalah mengikat bagian tengah baju, maka makruh hukumnya kecuali jika ada hajat misalnya auratnya terlihat jika tanpa adanya ikat pinggang . adapun pucuk serban maka makruh memasukkannya ke dalam seraban bahkan sunnahnya di turunkan. Makruh juga di luar sholat tetapi di dalam sholat lebih makruh lagi karena Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : "sesungguhnya Allah tidka menyukai serban tanpa mengeluarkan ujungnya."
21. Meletakkan tangan di atas mulut tanpa ada hajat, dan apa bila karena ada hajat seperti menguap, maka hal itu tidak makruh, bahkan di sunnahkan menutup mulut ketika menguap.
Disunnahkan adanya tangan untuk menutup mulut adalah dengan menggunakan tangan kiri, dan yang paling utama adalah dengan punggung tangan kiri. Hal ini sebagaimana fatwa guru kita Syekh Abdul Ghoni.
22. Taltsim atau menutupi mulut bagi lelaki , dan tanqib atau menutup lebih dari mulut yaitu dari wajah bagi selain laki-laki, karena adanya larangan dalam masalah yang pertama dan masalah kedua di kiaskan kepadanya, demikian pendapat Ibnu hajar dalam minhajul qowim. Wallahu a’lam. [Mujawib : Ust.Nur Hamzah] @santrialit
- Kasyifah syarah Safinah :
LINK ASAL :
Assalamualaikum. Minta surahannya dong yai dan nyai seputar pemakruhan sholat dalam kitab kasyifatus saja`. Terimakasih. [Abdu Qournaein].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Kemakruhan-kemakruhan dalam sholat ada 22 :
1. Meletakkan tangan di dalam lengan baju dalam 5 hal, ketika takbirotul ikhrom, ketika rukuk, ketika sujud, ketika bangun dari tasyahud dan ketika duduk tasyahud.
2. Menoleh dengan wajah tanpa adanya hajat, adapun jika ada hajat misalnya untuk menjaga hartanya maka tidak makruh.
3. Memberi isyarat dengan mata, alis, atau bibir tanpa adanya hajat, walaupun dari orang bisu. sholat tidak batal dengannya selama tidak bertujuan main-main, jika main-main maka sholatnya batal. adapun jika isyarat tersebut karena adanya hajat misalnya menjawab salam dan semisalnya, maka tidak makruh.
4. Membaca keras di tempat membaca pelan dan sebaliknya sekira tiada udzur. jika ada udzur misal terjadi kegaduhan disampingnya hingga ia butuh untuk mengeraskan bacaan sesuai caranya maka tidak makruh.
5. Ikhtishor yaitu meletakkan satu atau dua tangan di pinggang, kecuali jika ada hajat misalnya sakit di lambung, jika tidak ada hajat maka makruh sebab hadits dari Abu Hurairoh " bahwa Rasululloh shollallohu alaihi wasallam melarang seseorang sholat dengan meletakkan tangan di pinggang ". [HR Bukhori dan Muslim].
Perempuan dalam masalah ini sama seperti laki-laki, dan sama juga dengan banci.
ikhtishor juga makruh di luar sholat karena itu adalah perbuatan orang kafir dinisbatkan masalah sholat, dan perbuatan orang orang sombong dinisbatkan di luar sholat. Sedangkan ikhtishor yang dilakukan oleh banci dan perempuan adalah untuk ujub.
Dan sesunguhnya iblis ketika di turunkan dari syurga juga melakukan hal itu.
Tafsir ikhtishor dengan hal itu sudah masyhur, dan ikhtishor terkadang di tafsirkan dengan sujud, karena ini juga di larang.
Al -Azhari berkata : " kemungkinan ada dua wajah penafsiran, Pertama; ikhtishor terhadap ayat yang terdapat sujud di dalamnya kemudian sujud. Kedua; membaca surat ketika sampai ayat sajdah malah meneruskannya dan tidak sujud "
6. Tergesa-gesa dalam sholat, maksudnya tidak pelan-pelan dalam mekasanakan af'al dan aqwal sholat, begitu juga dengan tergesa-gesa menghadiri sholat karena disunnahkan berjalan kemasjid dengan pelan dan tenang, dan juga tergesa-gesa untuk mendapatkan takbirotul ikhrom atau selainnya bersama dengan imam, itu memang benar, namun jika tidak tergesa-gesa menjadikannya tidak mendapatkan jama'ah maka disunahkan tergesa-gesa atau untuk menemukan sholat jum'at maka wajib tergesa-gesa.
7. Menutup kelopak mata jika khawatir bahaya, jika tidak maka tidak makruh. baik orangnya buta maupun bisa melihat karena kelopak mata ikut sujud bersamanya . Terkadang menutupnya hukumnya wajib jika yang jama'ah sholat orang-orang telanjang, terkadang sunnah misalnya sholat menghadap tembok yang di ukir dan di hias yang bisa mengganggu fikiran.
8. Menempelkan lengan atas kelambung dalam rukuk dan sujudnya.
9. Menempelkan perut ke paha dalam rukuk dan sujudnya.
10. Bertinggung/duduk anjing yaitu menempelkan kedua pantat ke tanah, meluruskan kedua betis dan meletakkan kedua tangan di tanah. ini adalah salah satu macam bertinggung.
Macam yang lain adalah meletakkan pucuk jari kaki dan kedua lutut ke tanah sedangkan pantatnya diatas kedua tumit, ini hukumnya sunnah dlam setiap duduk yang mengiringi gerak sebab shohih dari perbuatan Nabi shollallohu alaihi wasallam, tetapi duduk iftirosy lebih utama daripadanya karena riwayatnya lebih banyak dan lebih masyhur.
11. Mematuk seperti gagak yaitu memukul tanah dengan dahinya ketika sujud dengan adanya tuma’ninah, jika tidak ada tuma’ninahnya maka tidak mencukupi.
12. Duduk iftirosynya binatang buas di dalam sujud, yaitu meletakkan kedua lengan di tanah sebagaimana yang dilakukan oleh binatang buas.
13. Terlalu menundukkan kepala ketika rukuk.
14. Memperpanjang tasyahud awal selain makmum, misalnya dengan menambah bacaan walaupun tambahan tersebut adalah sholawat kepada keluarga Nabi atau doa, adapun jika tidak menambahinya maka tidak makruh.
15. Idltiba' yaitu meletakkan tengah rida' di bawah pundak kanan sedangkan kedua pucuk rida' berada di sebelah kiri pundak, walaupun bagi selain laki-laki.
16. Menjalin jari jemari, yaitu memasukkan sebagian jari ke sebagian lainnya, adapun jika di luar solat jika di masjid sambil menunggu sholat walaupun selain menghadap kiblat juga makruh, jika tidak maka tidak makruh.Guru kami Muhammad Hasbulloh berkata bahwa menjalin jemari bisa menyebabkan ngantuk .
17. At-Tafarqu'u membunyikan jari jemari, tafarqu' masdar dari tafarqo'a ikut wazan tadahroja, pemilik kitab al qomus berkata :”farqo'al ashobi' maksudnya adalah mengibaskan jari dan memukulkannya supaya bersuara.”
18. Isbal, yaitu membiarkan ujung kain bagian bawah sampai ke tanah
19. Meludah ke depan dan ke kanan, bukan ke kiri. sebab hadits riwayat Bukhori dan Muslim : "jika salah seorang diantara kalian di dalam sholat maka sesungguhnya ia bermunajat kepada Rabbnya azza wajalla, maka janganlah meludah di depannya jangan pula di kanannya tetapi di kirinya ".
Ini jika di selain masjid, jika di masjid maka hukumnya haram jika mengenai bagian-bagian masjid, tetapi meludahlah di pucuk baju sebelah kiri dan melipat sebagiannya dengan sebagian yang lain.
20. Menahan baju atau rambut bagi lelaki, maksudnya adalah menahannya dari sujud bersamanya. bukan bagi perempuan atau banci bahkan terkadang wajib menahan rambut keduanya. Oleh karenanya al-Qolyubi berkata, " benar, wajib menahan rambut wanita dan banci yang sahnya sholat menjadi terhenti karenanya dan tidak makruh tetapnya rambut dalam keadaan tertahan.
Hal ini tidak ada beda antara sholat jenazah dan selainnya, dan antara sholat berdiri maupun duduk sebab hadits Nabi : " aku di perintahkan untuk sujud atas 7 anggota tubuh dan tidak menahan baju dan tidak pula rambut " HR Bukhori dan Muslim.
Dalam satu riwayat : " aku di perintah untuk tidak mengumpulkan rambut atau baju "
akfitu dengan kasroh huruf fa' dan dengan huruf ta' termasuk dalam babnya dhoroba, maksudnya mengumpulkan.
Termasuk dari hal itu adalah orang sholat sedangkan rambutnya tersanggul atau berlekuk di bawah serbanya, atau bajunya atau lengan bajunya di singsingkan atau di naikkan.
di sunnahkan bagi orang yang melihatnya walaupun sedang sholat untuk melepaskannya sekira tidak ada fitnah. Hal itu memang benar, namun jika seseorang bersegera melepaskan singsingan lengan bajunya dan di dalamnya ternyata terdapat suatu benda dan bendanya rusak sebab hal itu maka orang yang melepaskan tadi wajib tanggung jawab.
Termasuk dalam hal ini adalah mengikat bagian tengah baju, maka makruh hukumnya kecuali jika ada hajat misalnya auratnya terlihat jika tanpa adanya ikat pinggang . adapun pucuk serban maka makruh memasukkannya ke dalam seraban bahkan sunnahnya di turunkan. Makruh juga di luar sholat tetapi di dalam sholat lebih makruh lagi karena Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : "sesungguhnya Allah tidka menyukai serban tanpa mengeluarkan ujungnya."
21. Meletakkan tangan di atas mulut tanpa ada hajat, dan apa bila karena ada hajat seperti menguap, maka hal itu tidak makruh, bahkan di sunnahkan menutup mulut ketika menguap.
Disunnahkan adanya tangan untuk menutup mulut adalah dengan menggunakan tangan kiri, dan yang paling utama adalah dengan punggung tangan kiri. Hal ini sebagaimana fatwa guru kita Syekh Abdul Ghoni.
22. Taltsim atau menutupi mulut bagi lelaki , dan tanqib atau menutup lebih dari mulut yaitu dari wajah bagi selain laki-laki, karena adanya larangan dalam masalah yang pertama dan masalah kedua di kiaskan kepadanya, demikian pendapat Ibnu hajar dalam minhajul qowim. Wallahu a’lam. [Mujawib : Ust.Nur Hamzah] @santrialit
- Kasyifah syarah Safinah :
والمكروهات في الصلاة اثنان وعشرون: أحدها: جعل يديه في كميه في خمسة أشياء عند تحرمه وركوعه وسجوده وقيامه من تشهده وجلوسه له. وثانيها: التفات بوجهه بلا حاجة أما إذا كان لها كحفظ متاع فلا يكره. وثالثها: إشارة بنحو عين أو حاجب أو شفة بلا حاجة ولو من أخرس ولا تبطل بها الصلاة ما لم تكن على وجه اللعب وإلا بطلت، أما إذا كانت للحاجة كرد سلام ونحوه فلا يكره. ورابعها: جهر بمحل إسرار وعكسه حيث لا عذر، فإن حصل عذر كأن كثر اللغط عنده فاحتاج للجهر ليأتي بالقراءة على وجهها فلا كراهة. وخامسها: اختصار بأن يجعل يده أو يديه على خاصرته ما لم يكن لحاجة كعلة بجنبه وإلا فلا كراهة لخبر أبي هريرة: "أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم نهى أن يصلي الرجل متخصراً" رواه الشيخان. والمرأة كالرجل ومثلها الخنثى، ويكره ذلك الاختصار خارج الصلاة أيضاً لأنه فعل الكفار بالنسبة للصلاة، وفعل المتكبرين خارجها، وفعل المخنثين والنساء للعجب، وأن إبليس لما أهبط من الجنة فعل كذلك، وتفسير الاختصار بذلك هو المشهور، وقد يفسر باختصار سجدة لأنه منهي عنه أيضاً. قال الأزهري: يحتمل وجهين: أحدهما أن يختصر الآية. التي فيها السجود فيسجد لها. والثاني أن يقرأ السورة فإذا انتهى إلى السجدة جاوزها ولم يسجد لها.
وسادسها: إسراع في الصلاة أي عدم التأني في أفعالها وأقوالها، وكذا إسراع لحضورها لأنه يسن المشي إلى المسجد على تأنَ وسكينة وإسراع لإدراك التحرم أو غيره مع الإمام، نعم إن توقف إدراك الجماعة عليه يسن أو إدراك الجمعة وجب. وسابعها: تغميض جفنه إن خاف ضرراً وإلا فلا كراهة سواء الأعمى والبصير لأن الجفن يسجد معه وقد يجب إذا كان العراة صفوفاً، وقد يسن كأن صلى إلى حائط مزوق أي منقش ومزين يشوش الفكر أي يخلطه. وثامنها: إلصاق عضديه بجنبيه في ركوعه وسجوده. وتاسعها: إلصاق بطنه بفخذيه في الركوع والسجود. وعاشرها: إقعاء الكلب وهو إلصاق ألييه بالأرض ونصب ساقيه ووضع يديه على الأرض وهذا أحد نوعي الإقعاء، والنوع الآخر هو أن يضع أطراف أصابع رجليه وركبتيه على الأرض وألييه على عقبيه وهذا سنة في كل جلوس يعقبه حركة لما صح فعله عن النبي صلى الله عليه وسلّم، لكن الافتراش أفضل منه لأنه الأكثر الأشهر: وحادي عشرها: نقرة الغراب أي ضرب الأرض بجبته عند السجود مع الطمأنينة وإلا لم يكف. وثاني عشرها: افتراش السبع في سجوده بأن يضع ذراعيه على الأرض كما يفعل السبع. وثالث عشرها: المبالغة في خفض الرأس في الركوع.
ورابع عشرها: إطالة التشهد الأول في غير المأموم بحيث زاده ولو بالصلاة على الآل أو الدعاء أما إذا لم يزده فلا كراهة. وخامس عشرها: الاضطباع ولو لغير الرجل وهو أن يجعل وسط ردائه تحت منكبه الأيمن وطرفيه على الأيسر. وسادس عشرها: تشبيك الأصابع وهو إدخال بعضها في بعض، أما خارج الصلاة فإن كان في المسجد منتظراً للصلاة ولو غير مستقبل القبلة فهو مكروه أيضاً وإلا فلا. قال شيخنا محمد حسب الله: إن التشبيك يورث النعاس. وسابع عشرها: تفرقع الأصابع والتفرقع هو مصدر تفرقع على وزن تدحرج، قال في القاموس: فرقع الأصابع أي نفضها وضرب بها لتصوت. وثامن عشرها: الإسبال وهو إرخاء الإزار على الأرض. وتاسع عشرها: بصق أماماً ويميناً لا يساراً لخبر الشيخين: "إذا كان أحدكم في الصلاة فإنه يناجي ربه عز وجل فلا يبزقن بين يديه ولا عن يمينه ولكن عن يساره" وهذا في غير المسجد أما فيه فيحرم إن اتصل بشيء من أجزائه بل يبصق في طرف ثوبه من جانبه الأيسر ويلف بعضه ببعض. وعشروها: كف ثوب أو شعر للرجل أي منعه من السجود معه دون المرأة والخنثى بل قد يجب كف شعرهما.
ولذلك قال القليوبي: نعم يجب كف شعر امرأة وخنثى توقفت صحة الصلاة عليه، ولا يكره بقاؤه مكفوفاً، ولا فرق بين الصلاة على الجنازة وغيرها ولا بين القائم والقاعد لخبر: "أمرت أن أسجد على سبعة أعضام ولا أكف ثوباً ولا شعراً" رواه الشيخان. وفي رواية: "أمرت أن لا أكفت الشعر أو الثياب" وأكفت بكسر الفاء وبالتاء من باب ضرب أي أجمع ومن ذلك أن يصلي وشعره معقوص أو مردود تحت عمامته أو ثوبه أو وكمه مشمر أي مرفوع، ويسن لمن رآه كذلك ولو مصلياً آخر أن يحله حيث لا فتنة، نعم لو بادر شخص وحل كمه المشمر وكان فيه مال وتلف كان ضامناً له ومنه شد الوسط فيكره إلا لحاجة بأن كانت ترى عورته بدون الحزام، أما العذبة وهي طرف عمامته فيكره غرزها في عمامته بل يسن إرخاؤها، ويكره أيضاً خارج الصلاة لكنه في الصلاة أشد كراهة لأنه صلى الله عليه وسلّم قال: "إن الله يكره العمامة الصماء" وحادي عشريها: وضع يده على فمه بلا حاجة فإن كان لها كما إذا تثاءب فلا كراهة بل يستحب له ذلك، ويسن أن يكون الموضوع اليد اليسرى والأولى ظهرها كما أفتى بذلك شيخنا عبد الغني. وثاني عشريها: تلثم الرجل وهو تغطية الفم وتنقب لغيره وهو تغطية ما زاد على الفم من الوجه للنهي عن الأول وقيس به الثاني قاله ابن حجر في المنهج القويم.
LINK ASAL :
http://ift.tt/2DS2GcB