PERTANYAAN : Assalamu'alaikum ustadz/dzah. Ana mau nanya, ketika wanita non muslim sudah masuk islam terus mau menikah tetapi ayahnya masih kafir, sah apa tidak buat wali nikahnya anaknya? [Tony Al Ghifari] JAWABAN : Wa’alaikum salam. Tidak sah menjadi wali, walinya adalah hakim karna wali itu harus beragama islam untuk kasus menikahkan anaknya/mawlinya yang islam. Sarat sarat wali nikah 1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali). 2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak. 3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak. 4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa sah hukumnya seorang ayah nonmuslim menjadi wali nikah untuk putrinya yang menikah dengan pria muslim. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Hanafi dan Syafi'i. Ibnu Qudamah berkata: إذا تزوج المسلم ذمية, فوليها الكافر يزوجها إياه . ذكره أبو الخطاب. وهو قول أبي حنيفة, والشافعي ; لأنه وليها , فصح تزويجه لها , كما لو زوجها كافرا, ولأن هذه امرأة لها ولي مناسب, فلم يجز أن يليها غيره, كما لو تزوجها ذمي. Wallahu a’lam. [Mujawib : Ustadz Dul II] @santrialit LINK ASAL : http://ift.tt/2C1BKWk