PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Apabila berkorban dan di waktu hari H, tiba-tiba hewan mati. Pertanyaannya : 1. bagaimanakah niat korban tersebut. 2. apakah harus mengganti hewan yang baru. [Idha Laila].
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam. Jika hewan qurban mati sebelum disembelih pada hari H, maka orang yang sudah niat berkurban tersebut tidak wajib mengganti hewannya dengan yang baru. Karena sudah berniat tapi belum terlaksana tentu secara fiqh belum dinamai berqurban, adapun niatnya tentu sudah dicatat oleh Allah swt. Jika sempat dan mampu, tentunya bisa membeli / mengganti dengan hewan yang baru, dan bisa disembelih pada hari-hari tasyriq (11-12 Dzulhijjah), tidak harus di hari 'iedul adha nya (10 Dzulhijjah).
- kitab al umm :
وإذا اشترى الرجل الضحية فأوجبها أو لم يوجبها فماتت أو ضلت أو سرقت فلا بدل عليه.
Ketika seseorang membeli hewan kurban kemudian ia mewajibkanya atau tidak mewajibkannya kemudian hewannya mati atau hilang atau dicuri maka tdak ada kewajiban mengganti atasnya.
- kitab tuhfah (9/356) :
( فإن تلفت )
أو ضلت أو سرقت أو تعيبت بعيب يمنع الإجزاء ( قبله ) أي وقت الأضحية بغير تفريط أو فيه قبل تمكنه من ذبحها وبغير تفريط أيضا ( فلا شيء عليه ) فلا يلزمه بدلها لزوال ملكه عنها
Jika hewan kurban (nadzar) mati atau hilang atau dicuri atau menjadi cacat yang mencegah cukupnya kurban, hal itu terjadi sebelum waktu kurban dan kejadian tersebut tanpa adanya kecerobohan, atau hal itu terjadi dalam waktu kurban namun sebelum disembelih dan kejadian tersebut tanpa adanya kecerobohan, maka tidak ada kewajiban sama sekali atasnya, maksudnya tidak wajib menggantinya karena miliknya sudah hilang darinya. Wallohu a'lam. [Nur Hamzah, M Khariz AL-Battar].
LINK ASAL :
http://ift.tt/2gGKeMy