Presidium Alumni 212: JPU Cabut Banding karena Takut Nama Mereka Hancur - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Presidium Alumni 212 menilai sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencabut banding atas putusan hakim terkait perkara Basuki T Purnama (Ahok) merupakan hal tepat. Pasalnya jika banding tak dicabut justru membuat nama kejaksaan hancur.

Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo mengatakan, bersyukur JPU mencabut banding terkait putusan hakim atas kasus Ahok."Takut nama mereka (Jaksa Penuntut) semakin hancur di mata rakyat. Masak jaksa banding atas keputusan hakim yang menetapkan lebih hukuman dari pada tuntutan jaksa. Harusnya jaksa senang ini kok malah banding," kata Sambo kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).

Menurut Sambo, seharusnya sebagai Jaksa membel kepentingan korban atau pelapor. "Syukurlah kalau jaksa sudah sadar. Kalau itu karena kesadaran, baguslah," lanjut Sambo.

Meskipun begitu, lanjut Sambo, pihaknya akan merespons cepat jika ada maksud lain di balik pencabutan berkas."Tapi kalau ada agenda lain di balik itu, nanti akan kami sikapi lagi Insya Allah," ujar Sambo.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum kasus penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) telah mencabut berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 6 Juni 2017. (sindonews)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 09, 2017 at 04:35PM

Subscribe to receive free email updates: