Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - "Jangankan 70 ribu dollar Amerika Serika, satu sen pun tidak pernah Basuki hariman, Ng Fenni kasih uang ke saya. Apalagi 70 ribu dolar Amerika Serikat, apalagi Rp2 miliar, itu namanya mimpi."
Hal itu ditegaskan mantan Hakim Mahkmah Konstitusi Patrialis Akbar saat diminta komentar terkait aliran uang yang diterimanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Patrialis, surat dakwan JPU KPK berisi fitnah terhadap dirinya. Terlebih mengenai sejumlah aliran uang terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang diterima melalui Kamaludin selaku kolega Patrialis.
"Sampai detik ini pernah tidak KPK memperlihatkan barang bukti sebagaimana biasanya. Pernah enggak? Enggak ada kan. Makanya persidangan ini yang meng-clear-kan. Itulah yang saya sampaikan pada waktu saya ditangkap pertama kali," ujar Patrialis saat ditemui seusai sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Sebelumnya Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama NG Fenny terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis disebut menerima uang 70 dolar Amerika Serikat dengan beberapa tahap. kemudian uang sebesar Rp4.043.195 serta dijanjikan menerima Rp2 miliar melalui Kamaludin selaku kerabat Patrialis.
Atas perbuatanya, Jaksa KPK mendakwa Patrialis dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 juntho pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 13, 2017 at 04:18PM