Yes Muslim - Masyarakat terutama umat Islam resah dengan surat pengumuman Kapolda Jakarta nomor 3 / 6/17 tanggal 16 juni 2017 yang isinya agar umat Islam tidak adakan takbir keliling dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 H, hal ini supaya tidak menganggu kamtibmas dan ketertiban umum.
Pelarangan Takbi Keliling ini ditentang oleh Brigjen (Purn) Anton Tabah. Anggota Dewan Pakar ICMI Pusat ini menegaskan Takbiran di hari raya merupakan syiar Islam yang diperintah Allah dan dicontohkan Rasulullah SAW.
“Itu tersurat di Al-Quran surat II (al-Baqarah) ayat 185, jika telah tunai puasa ramadan agungkanlah nama Alloh wujud rasa syukur kalian,” kata Anton mengutip surat AlQuran, seperti dikutip Globalnews.co.id (17/6/2017).
Anton menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan takbir di jalan-jalan, di pasar-pasar dan lain-lain, bahkan ketika berangkat ke tempat-tempat sholat Idul Fitri supaya takbir dan pulang sholat Id mengambil jalan lain, bukan jalan yang sama ketika berangkat.
"Hal itu dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw dalam beberapa hadits sohih al di hadist Abu Daud, Muslim, Ahmad dll," kata Anton Tabah.
"Ini dijadikan rujukan ulama se-dunia takbir keliling menyambut Hari raya Idul fitri juga Idul adha itu termasuk ajaran agama sebagai syiar Islam sekaligus hiburan yang indah jika dikelola dengan manajemen yang benar dan baik," jelasnya.
Brigjen (Purn) Anton Tabah menyatakan harusnya pemerintah memfasilitasi bukannnya melarang.
"Apalagi di negara Muslim terbesar di dunia seperti di Indonesia ini, Pemerintah perlu bantu pelaksanaannya manajemennya jangan malah melarangnya," kemuka Anton.
"Untuk itu pemerintah selaku pelayan rakyat perlu koordinasi dengan ulama setempat agar pelaksanaannya lancar aman dan nyaman," kata Anton Tabah yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat.
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News