BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - MUI Keluarkan Fatwa Bersosial Media
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
http://ift.tt/2nnyYGp
http://ift.tt/2nnyYGp
MUI Keluarkan Fatwa Bersosial Media
Opini Bangsa - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa tentang bersosial media. Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa fatwa ini berawal dari keprihatinan MUI pada konten negatif di sosial media.
“Fatwa ini berangkat dari keprihatinan terhadap perkembangan terhadap maraknya konten, yang tidak saja positif tapi juga negatif. Kami melihat medsos fihi manafi’u linnas wa ismun kabir. Di situ ada manfaat, tapi juga ada dosa,” kata Kiai Ma’ruf dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta pada Senin (05/06).
“Selain isinya sampai berita bohong, adu domba, pornografi, dan yang sangat kita rasakan adalah sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Ini yang dilarang oleh agama,” sambungnya.
Ulama yang juga Rais Aam PBNU itu juga mengatakan bahwa penggunaan medsos dengan tidak benar akan menimbulkan bahaya bagi agama islam. Maka, kewajiban bagi umat Islam untuk menghilangkan kerusakan tersebut.
“Bahaya itu harus dihilangkan. Oleh kareba itu, langkah yang kami ambil, maka kami mengeluarkan fatwa tentang muamalah melalui medsos,” tuturnya.
Terakhir, Kiai Ma’ruf menguraikan alasan dipilihnya waktu pada saat bulan Ramadhan dalam meluncurkan fatwa ini. Yaitu agar umat Islam mampu menahan untuk tidak menggunakan sosial media dengan sembarangan.
Fatwa tentang media sosial tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 tahun 2017. Dinamai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, fatwa tersebut disahkan pada 13 Mei 2017 di Jakarta. [opinibangsa.id / kn]
MUI Keluarkan Fatwa Bersosial Media = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada June 05, 2017 at 10:18PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya