Kuasa Hukum: Penetapan Status Buron Habib Rizieq Tak Lazim - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyatakan prosedur penetapan status buron pada kliennya tak lazim. Sebab kasus ini seperti dipaksakan, terlebih para saksi sebelumnya telah membantah adanya percakapan berbau konten pornografi.

"Ya tak lazim, undang-undang diabaikan. Habib Rizieq belum pernah dipanggil sebagai tersangka, harusnya dipanggil dulu, baru diterbitkan surat penangkapan. Lalu saksi mana yang mengetahui? Sementara yang ada di sana perbincangan cuma ada beberapa orang dan mereka semua tidak mengakui," kata Kapitra Ampera kepada tvOne.

Kata dia, dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2010, pada Pasal 4 telah disebutkan dengan jelas jika membuat sesuatu untuk kepentingan pribadi tidak dapat dipidana dan masuk ke ranah hukum. Apalagi percakapan itu bukanlah dilakukan oleh mereka.

"Saksi-saksi yang diadakan, itu saksi-saksi yang sengaja diada-adakan. Bukan mereka yang mendengar, atau melihat langsung. Pantas saja jika ini jadi domainnya publik untuk menilai, jika prosedur DPO Habib Rizieq ini tidak lazim," katanya lagi. "UU seharusnya dibaca secara utuh, bukan setengah lalu dipaksakan. Kalau mereka gunakan ahli, harusnya bisa diuji dengan ahli lainnya, ini kan tidak, memaksakan kekuasaan."

Rizieq dikatakan kecewa besar dengan penegakan hukum di Tanah Air. Selama ini, kata Kapitra, dia selalu percaya dengan pihak kepolisian dan selalu datang tiap ada undangan. Namun belakangan, ini dipandang tak lagi bukan kerja polisi, karena seperti ada yang sengaja menggerakkan polisi untuk menangkap Habib Rizieq.

"Ini bukan kerja polisi seperti ini, dia selama ini selalu datang, begitu akomodatifnya dia, kalau ini memang karena hukum yang dilanggar, kita rela proses ini dilanjutkan. Tetapi kan memang tidak ada yang dilanggar, inilah yang merampas rasa keadilan," katanya.

Terkait kepulangannya ke Tanah Air, Kapitra memastikan Habib Rizieq segera kembali ke Indonesia. Pihaknya percaya semua akan kembali terang benderang dan suasana bisa kondusif terkait peristiwa hukum yang disulap menjadi kejadian yang luar biasa ini. (viva)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 02, 2017 at 04:08PM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :