DPRD Akan Digugat Bila Setujui Djarot Sebagai Gubernur - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Usulkan Pengangkatan Djarot jadi Gubernur DKI, DPRD Akan DigugatKetua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, berencana menggugat DPRD DKI Jakarta, terkait pengusulan Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI Jakarta dan diterimannya surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebab berdasarkan aturan yang ada, tanpa mengundurkan diri pun, Ahok sudah otomatis berhenti dari jabatannya dengan statusnya sebagai terpidana penistaan agama, yang harus menjalani hukuman di penjara selama dua tahun.

"Kami sudah menyiapkan untuk melakukan gugatan terhadap DPRD DKI," kata Sugiyanto, Senin (5/6).

Dikatakan SGY, sapaan akrab Sugiyanto, tindakan dewan yang menggelar rapat paripurna terkesan dipaksakan. Bahkan, pihaknya menduga ada kepentingan tertentu, terkait ngototnya dewan ini.

"Sekarang sudah terlambat bagi Ahok untuk mengundurkan diri, karena Ahok berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersangkutan sudah otomatis diberhentikan dari jabatannya. Hanya tinggal menunggu waktu dan proses yang berjalan saja. Jadi Presiden dan DPRD wajib abaikan itu," ujar SGY.

SGY menegaskan, jika mau mengundurkan diri seharusnya dilakukan jauh-jauh hari lalu, ketika yang bersangkutan belum menjadi terpidana.

Sebab, berdasarkan ketentuan pasal 83 Undang Undang Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014), kepala daerah yang status hukunnya terpidana membawa konsekwensi dicabutnya secara demi hukum jabatan kepala daerah yang diembannya.

"Tanpa mundur pun, Ahok sudah pasti harus diberhentikan," tegas SGY.

Aktivis asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu juga menyoroti pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan kalau Ahok mengundurkan diri berarti berhenti dengan hormat.

Kemudian akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) sehingga Ahok bisa mendapat uang pensiun.

"Apa yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo tidak dapat diterima secara logika dan kepantasan umum. Bagaimana mungkin seorang terpidana penjara bisa diberhentikan dengan hormat kemudian diberi uang pensiun puluhan juta rupiah. Itu sangat tidak pantas dan melukai rasa keadilan," tukas SGY.

Harusnya, sambung dia, sebagai seorang pejabat negara yang sudah divonis bersalah yang bersangkudan diberhentikan secara tidak hormat.

Terlebih Ahok dan kuasa hukumnya tidak melakukan banding atas vonis yang diterima.

"Artinya yang bersangkutan benar-benar bersalah," pungkas SGY. (rmoljakarta)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 06, 2017 at 06:46AM

Subscribe to receive free email updates: