BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
http://ift.tt/2nnyYGp
http://ift.tt/2nnyYGp
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok
Opini Bangsa - Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi mencabut upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Iya sudah dikirim dari Selasa sore (6 Juni 2017)," kata Ali Mukartono, ketua JPU kasus Ahok, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2017.
Menurut Ali, salah satu alasan pencabutan berkas perkara banding itu soal masalah kemanfaatan. "Kami mau berjuang apalagi kalau sudah diterima, manfaatnya apalagi. Kami itu kalau mau banding ada tiga kepastian hukum kemanfaatannya," katanya.
Ali menuturkan, pencabutan gugatan perkara banding sudah dikaji tim dari JPU. Pengkajian dilakukan sejak Ahok mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Enggak ada (intervensi)," katanya.
Awalnya, JPU akan mengajukan gugatan banding lantaran ada perbedaan pasal yang digunakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memvonis Ahok. Sebelumnya, Ahok telah mencabut permohonan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahok memilih untuk menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinilai terbukti melakukan penodaan agama.
Perkara penodaan agama itu bermula saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ada bagian pidato Ahok yang dianggap menodai agama Islam, terkait surat Al Maidah ayat 5. [opinibangsa.id / vv]
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada June 08, 2017 at 04:25PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya