Pengamat: Pencabutan Banding Ahok Diduga Strategi Ajukan PK - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga, pencabutan banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama adalah strategi. Strategi yang dimaksud adalah untuk mempermudah Ahok mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Fickar menjabarkan, dengan dicabutnya proses banding, Ahok bisa mempersingkat waktu mengajukan PK ke MA. Sebab, dengan begitu Ahok tidak menunggu proses banding selesai dan bahkan tidak perlu mengajukan kasasi.

"Kalau banding, mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung, Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap. Saya menduga arahnya ke sana," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/5).

Fickar menambahkan, jika mengajukan PK, Ahok bisa menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim. Dalam kasus ini, kata Fickar, alasan kedua lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok.

"Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan," ucap Fickar.

Sebelumnya, Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis dirinya bersalah atas penodaan agama dengan dua tahun penjara. Pembacaan surat yang berisi pencabutan banding tersebut dilakukan oleh Istri Ahok, Veronica Tan pada Selasa (23/5). (republika)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 24, 2017 at 11:50AM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :