Pemerintah Harus Berhenti Istimewakan Ahok - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Koordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu mendesak penguasa agar berhenti memberikan perlakuan istimewa kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pemindahan Ahok dari LP Cipinang ke Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, dinilai tindakan yang berbeda dengan narapidana lainnya.

"Penguasa tolong hentikan istimewakan Ahok," kata Tom, Senin (29/5).

Disisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga harus secara tegas menolak banding jaksa penuntut umum dan lebih baik mengoreksi putusan vonis menjadi hukuman maksimal.

Menurut Tom, kepercayaan publik terhadap aparat hukum merosot tajam, hanya lantaran kasus Ahok yang dibuat rumit seperti ini.

Seperti diketahui PT DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Ahok.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama. (rmoljakarta)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 30, 2017 at 03:57PM

Subscribe to receive free email updates: