Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla memperingatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar tidak mencampuri urusan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika Serikat," kata JK di rumah dinasnya, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
JK menyampaikan kekhawatirannya jika ada intervensi dari pihak luar, termasuk tim ahli PBB justru semakin membuat runyam kondisi yang ada.
"Kalau sudah boleh saling mencampuri urusan hukumnya negara ini, dunia ini bisa menjadi ladang pertentangan. Semakin runyam masalah yang ada," kata JK.
Lebih lanjut, JK meminta semua pihak menghormati semua keputusan hukum yang sudah ditetapkan, termasuk keputusan terpidana kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) yang memilih tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan kepadanya.
"Soal banding Ahok, ya ini hak pribadi Ahok. Karena beliau tidak mau banding, ya kita hormatilah," tegas JK.
Sebelumnya, para ahli dari PBB mendesak Indonesia untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanannya. Ketiga ahli itu adalah Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.
Mereka mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman Ahok dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara. Hukum soal penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok dinilai merusak kebebasan beragama.
Tak hanya PBB, sebelumnya, parlemen Belanda pun melakukan hal yang sama. Bahkan mereka juga meminta agar upaya pembebasan terhadap Ahok disuarakan di forum Uni Eropa. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 24, 2017 at 07:03AM